Memilih Asuransi Untuk Masa Depan


Asuransi berbeda halnya dengan tabungan, asuransi bisa dikategorikan sebagai portfolio mengatasi resiko di masa yang akan datang. Mengatasi bukanlah mengindari resiko, sebab resiko tidak akan pernah bisa dihindari jika ia ingin datang. Dengan adanya asuransi efek buruk dari sebuah resiko bisa diminamalisir. Contohnya jika kita memiliki rumah di kawasan rawan bencana alam atau kebakaran, suatu saat ketiak terjadi kebakaran maka secara real kita kehilangan rumah namun secara planning kita tetap mimiliki rumah yang akan dibangun kembali oleh perusahaan asuransi.

Istilah yang sering kita dengar dalam asuransi adalah premi, maksud dari istilah ini adalah Besar uang yang dibayarkan dalam jangka dan periode tertentu. Besaran premi ini selalu tertera dalam polis. Polis sendiri dapat diartikan kentrak perjanjian yang dilakukan oleh nasabah dengan perusahaan asuransi. Jenis-jenis dari prebi umumnya adalah:

Premi pertama, premi ini adalah premi yang pertama kali kita bayarkan, angkanya sesui dengan perjanjian yang tertera dalam polis. Premi lanjutan, premi ini dibayarkan setelah pembayaran premi pertama dan akan dibayarkan hingga kontrak asuransi berakhir. Premi perpanjangan adalah nillai uang yang dibayarkan setelah kintrak asuransi berakhir namun nasabah ingin memperpanjang polisnya, besar uang premi ini biasanya sama dengan bsesaran premi lanjutan. Premi perubahan polis, perubahan polis sering sekali terjadi dengan tujuan memperbesar nilai asuransi atau memperkecil nilai asuransi. Perubahan nilai asuransi bisa dilakukan sesuai dengan perjanjian yang tertera di dalam polis.

Hampir semua jenis asuransi bisa dikategorikan sebagai investasi masa depan, baik itu berupa asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, asuransi bencana,pendidikan, kebakaran dan lain-lain. Jenis asuransi saat inisangat banyak, bahkan ada perusahaan asuransi yang berani menerima penjaminan kerugian usaha, hebat bukan.

Secara tidaka sadar pada dasarnya seluruh jiwa di Indonesia telah diasuransikan, hal ini terbukti jika seseorang meninggal dunia dapat mengklaim asurasi jiwa yang besarannya Rp. 2 juta. Hal ini dapat anda tanyakan kejelasannya sesuai dengan peraturan pada manfaat KTP baru. Pada pengurusan KTP yang baru dan sosialisasinya beberapa waktu yang lalu dijelaskan bahwa setiap orang yang telah memiliki KTP baru dan meninggal dunia maka dia akan mendapatkan asuransi sebesar Rp. 2.000.0000. mengenai kebenaran akan asuransi jiwa ini mungkin perlu dipertanyakan lagi ke pihak pemerintah agar diperjelas dengan pengumuman tertulis.


Share this article :
Share on fb Tweet Share on G+

No comments:

Post a Comment